JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penambahan jumlah keseluruhan kementerian hingga 40 sanggup diwujudkan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto. Namun sebelum itu, maka harus dikerjakan revisi Undang-Undang Kementerian Negara atau menerbitkan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Yusri menjelaskan, nomenklatur kementerian pada kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin ketika ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan juga 30 menteri bidang. Jika ingin menambah nomenklatur yang dimaksud harus melakukan revisi UU maupun Perppu.
“Dapat cuma (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,” kata Yusril di mana dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jika bukan melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa jadi menerbitkan Perppu.
“Bisa diwujudkan oleh Presiden Jokowi dan juga DPR sekarang. Bisa juga pasca Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” kata Yusril.
Ketua Umum Partai Siklus Bintang (PBB) itu menyebut, pasca Prabowo dilantik bermetamorfosis menjadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober 2024, ia bisa saja dengan segera mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. “Bisa, enggak masalah,” katanya.
Lebih jauh, Yusril membantu apabila akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang digunakan menurutnya terlalu gemuk. “Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk lalu rumit,” ucap Yusril.
Artikel ini disadur dari Yusril Sebut Prabowo Harus Revisi UU atau Terbitkan Perppu Jika Mau Tambah Kementerian