Yusril Ihza Mahendra Mundur, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum PBB

JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Keinginannya itu disampaikan pada sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang tersebut diselenggarakan di dalam DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2024.

MDP merupakan lembaga tertinggi di pada kerangka organisasi PBB yang tersebut berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan pembaharuan terbatas Anggaran Dasar juga Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) juga memilih manusia penjabat ketua umum apabila ketua umum yang tersebut dipilih muktamar berhalangan tetap.

Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh partisipan MDP yang terdiri melawan DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, juga badan-badan khusus, kemudian otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 pendapat pada pengambilan keputusan.

Ketua Mahkamah Partai PBB Dr Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 pengumuman pada pemungutan pengumuman untuk memilih penjabat ketua umum. Sedangkan, Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.

“Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Fahri Bachmid berubah menjadi Penjabat Ketua Umum (Ketum) PBB hingga terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB mendatang, yang tersebut disepakati MDP akan segera dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025,” kata Pimpinan Sidang MDP Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengungkapkan telah terlalu lama menjadi pemimpin partai sejak PBB berdiri pada awal Reformasi 1998. Menurut dia, sudah ada saatnya terbentuk regenerasi di kepemimpinan PBB.

Yusril pada waktu ini berusia 68 tahun, sedangkan Fahri Bachmid berusia 46 tahun. Yusril mengaku akan segera terus berpartisipasi di globus urusan politik di kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan juga pengalaman yang tersebut cukup panjang pada bumi kebijakan pemerintah di Tanah Air tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.

Dia yakin dengan melakukan sebagai pribadi di luar partai, akan dapat lebih lanjut leluasa menyumbangkan tenaga juga pikiran untuk turut juga di memecahkan persoalan-persoalan yang dimaksud dihadapi bangsa kemudian negara, khususnya di merancang hukum serta demokrasi di Indonesia.

Pengunduran diri Yusril dan juga pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah terjadi berjalan secara demokratis, sah, serta konstitusional dengan menjunjung membesar semangat kekeluargaan juga kebersamaan. Perubahan terbatas AD/ART PBB juga terpilihnya Penjabat Ketua Umum yang disebutkan akan segera dituangkan di akta notaris untuk selanjutnya sesegera kemungkinan besar dimohonkan pengesahannya untuk Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Orang sesuai ketentuan UU Partai Politik.

Artikel ini disadur dari Yusril Ihza Mahendra Mundur, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum PBB