Tekno  

Turki Denda Meta Bermacam-macam Miliar

JAKARTA – Otoritas Persaingan Usaha Turki (RK) mendenda platform digital Meta sebesar Rp595 miliar akibat dugaan penyalahgunaan prosedur integrasi Threads antar platform digital media sosial.

Daily Sabah, Hari Jumat (10/5/2024) mengambil penyelidikan terhadap Meta pada Desember 2023 menghadapi dugaan pelanggaran undang-undang persaingan dengan menghubungkan rangkaian instruksi di media media sosial ke Instagram. Pada Maret 2024, pihak berwenang pun memberlakukan tindakan sementara terhadap Meta yang mana bertujuan mengurangi pertukaran data antara kedua sistem ini.

Meta mengumumkan bulan tak lama kemudian bahwa dia akan menangguhkan sementara Threads pada Turki untuk mematuhi perintah tersebut. Meski begitu, Dewan Direksi RK pada Rabu (8/5/2024) setelah itu mendenda pula untuk proses kepatuhan juga investigasi yang dimaksud diperkenalkan terhadap Facebook, Instagram kemudian WhatsApp, dan juga untuk investigasi lain yang dirilis terhadap Threads.

Pihak berwenang mengutarakan bahwa penggabungan data dari layanan Facebook, Instagram, lalu WhatsApp akan menghambat aktivitas pesaing ke bursa jejaring sosial juga iklan video online. Selain itu, konsolidasi ini menciptakan hambatan masuk pasar.

Pengguna melalui persetujuan dapat mengintegrasikan data pribadi antara Facebook, Instagram kemudian WhatsApp serta akan diberitahu tentang pengaplikasian data mereka sesuai dengan langkah Komisi. Konsumen dapat mengubah pengaturannya nanti melalui “Pusat Akun” jaringan apabila diperlukan.

Sebelumnya, akibat integrasi jaringan media sosial ini, Meta dikenai denda harian sebesar Rupiah 2,5 miliar per Januari kemudian dikarenakan gagal memberikan dokumentasi yang dimaksud memadai sebagai bagian dari penyelidikan terpisah sebelumnya. Pada Maret lalu, merekan juga mengenakan denda harian sebesar melawan pemberitahuan berbagi data. Kedua pelangaran yang disebutkan berakhir pada tanggal 3 Mei 2024.

Dewan juga pernah memutuskan untuk mengenakan denda melawan pelanggaran hukum persaingan pada 2022.

MG/Muhammad Rauzan Ranupane Ramadan

Artikel ini disadur dari Turki Denda Meta Ratusan Miliar