JAKARTA – Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, juga organisasi pro demokrasi akan mengadakan demo menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang dimaksud dianggap akan membungkam kebebasan pers juga berekspresi. Demo diselenggarakan di depan Gedung DPR, Jakarta, Awal Minggu (27/5/2024) dimulai pukul 09.00 WIB.
Mereka mempunyai lima poin menolak RUU Penyiaran tersebut. Salah satunya, dia menolak pasal yang tersebut memberikan wewenang berlebihan untuk pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini mungkin digunakan untuk melakukan sensor kemudian menghalangi penyampaian informasi yang tersebut objektif dan juga kritis.
“Kami menolak pasal yang digunakan memperketat regulasi terhadap media independen. Hal ini dapat membatasi ruang gerak media yang bukan berpihak serta mengempiskan keberagaman kata-kata di penyampaian informasi untuk publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ibukota Muhamad Iqbal pada keterangannya, Awal Minggu (27/5/2024).
“Kami menolak pasal yang dimaksud mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang mana bukan proporsional ini dapat memunculkan efek jera bagi jurnalis di menjalankan tugasnya,” tambah Iqbal.
Iqbal menambahkan, pihaknya juga menuntut DPR dan juga pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah yang disebutkan dengan melibatkan partisipasi bergerak dari seluruh pemangku kepentingan, satu di antaranya organisasi pers dan juga masyarakat sipil.
Selanjutnya pada aksi itu juga para jurnalis menyokong upaya hukum lalu konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers juga kebebasan berekspresi ke Indonesia. Mereka menyerukan terhadap seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, juga warga luas untuk kekal waspada kemudian berpartisipasi di memperjuangkan kebebasan pers.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis menuntut tiga hal sebagai berikut:
1. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah di Revisi Undang-Undang Penyiaran.
2. Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan juga organisasi pro demokrasi.
3. Pastikan proteksi terhadap kebebasan pers kemudian kebebasan berekspresi di setiap peraturan perundang-undangan.
“Kami mengundang seluruh elemen rakyat untuk bersatu pada menyimpan juga memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting di demokrasi. Demokrasi yang tersebut fit belaka mampu terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan lalu menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor,” pungkas Iqbal.
Artikel ini disadur dari Tolak RUU Penyiaran, Hari Ini Aliansi Jurnalis hingga Organisasi Pro Demokrasi Demo di DPR