JAKARTA – Kostrad merupakan singkatan dari Komando Cadangan Vital Angkatan Darat. Satuan ini berubah jadi salah satu pasukan elite yang tersebut dimiliki TNI Angkatan Darat (AD).
Menurut sejarah, inisiasi pembentukan Kostrad dikerjakan Jenderal AH Nasution sekitar akhir 1960. Waktu itu, para pimpinan Angkatan Darat menganggap perlunya dibentuk satuan militer yang digunakan bersifat mobile berkemampuan lintas udara (linud) yang siap tempur.
Sebagai realisasi, keluarlah SKEP KSAD No KPTS.1067/12/1960 tgl 27 Desember 1960. Kemudian, pada 6 Maret 1961 diresmikan Cadangan Umum Angkatan Darat (CADUAD) dengan Mayjen TNI Soeharto sebagai Panglima KORRA I CADUAD, sementara kepala stafnya dijabat oleh Brigjen TNI Ahmad Wiranata Kusuma.
Pada perkembangannya, CADUAD berubah nama menjadi Kostrad. Adapun tugas pokoknya untuk melaksanakan operasi militer, baik secara mandiri maupun di suatu operasi gabungan pada rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia (NKRI).
Sebagaimana pasukan elite TNI lain, Kostrad juga miliki tugas juga fungsinya sendiri. Berikut ini informasinya yang sanggup disimak.
Tugas lalu Fungsi Kostrad
Mengutip laman resmi Kostrad dijelaskan, tugas pokok Kostrad adalah membina kesiapan operasional melawan segenap jajaran komandonya kemudian menyelenggarakan operasi pertahanan tingkat strategis sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI. Sementara untuk fungsinya sendiri terbagi berubah menjadi dua bagian. Masing-masing adalah fungsi utama lalu fungsi organik TNI AD.
Fungsi Utama
a. Operasi Militer untuk Perang (OMP)
– Operasi Gabungan: Menyelenggarakan operasi gabungan pada bentuk operasi pertahanan udara kemudian operasi pertahanan pantai sama-sama matra lain pada rangka menyokong tugas pokok Kostrad.
– Operasi Matra Darat: Menyelenggarakan operasi matra darat yang digunakan berbentuk Operasi Serangan, Operasi Pergantian, Operasi dengan pengaruh Nubika, Operasi Pernika hingga Operasi Mobil Atmosfer di rangka membantu tugas pokok Kostrad.
– Operasi Bantuan: Menyelenggarakan operasi bantuan pada bentuk operasi bantuan pertahanan udara dan juga operasi bantuan penyekatan sama-sama matra lain dan juga operasi bantuan intelijen dan juga operasi bantuan raid pada rangka menggalang tugas pokok Kostrad.
b. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
– Bersifat tempur: Menyelenggarakan OMSP bersifat tempur pada bentuk operasi mengatasi pergerakan separatis bersenjata, operasi mengatasi pemberontakan bersenjata, operasi mengatasi aksi terorisme, operasi pengamanan wilayah perbatasan, operasi pengamanan objek vital nasional yang mana bersifat strategis hingga operasi melaksanakan tugas perdamaian planet di rangka menyokong tugas pokok Kostrad.
– Bersifat nontempur: Menyelenggarakan OMSP bersifat non tempur pada bentuk operasi membantu menanggulangi akibat bencana alam dan juga operasi membantu pencarian dan juga pertolongan (search and rescue) di rangka memperkuat tugas pokok Kostrad.
Demikianlah ulasan mengenai tugas serta fungsi Kostrad yang dimaksud diperlukan diketahui.
Artikel ini disadur dari Tugas dan Fungsi Kostrad, Satuan Elite TNI AD yang Disegani