Tekno  

Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat eksekutif Negeri Paman Sam

JAKARTA – Rangkaian media sosial TikTok menggugat pemerintah federal Amerika Serikat (AS) di upaya memblokir undang-undang baru yang tersebut akan berlaku terhadapnya.

Gugatan yang disebutkan diajukan lantaran undang-undang yang dimaksud akan memaksa perusahaan induk TikTok yang berbasis pada China, ByteDance, untuk mengirimkan program berbagi video populer yang dimaksud pada tahun depan. Jika menolak, maka produk-produk yang disebutkan akan dilarang sepenuhnya ke AS.

Seperti dilansir dari The New York Post, gugatan yang disebutkan diajukan ke pengadilan banding federal dalam Washington.

Gugatan yang disebutkan memohonkan pengadilan untuk memblokir penerapan undang-undang yang dimaksud ditandatangani oleh Presiden Negeri Paman Sam Joe Biden bulan lalu.

TikTok berpendapat bahwa undang-undang tersebut, yang dimaksud dikenal sebagai Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Program yang Dikendalikan Musuh, tiada konstitusional.

Dia menambahkan, mengedarkan TikTok pada waktu 12 bulan adalah hal yang mana mustahil.

“Tindakan yang dimaksud akan memaksa penutupan TikTok pada 19 Januari 2025 serta ‘membungkam’ 170 jt pemukim Amerika yang mana menggunakan wadah yang disebutkan untuk berinteraksi dengan cara yang digunakan tidak ada dapat diwujudkan dalam tempat lain,” kata gugatan tersebut.

TikTok memohonkan pengadilan untuk memutuskan bahwa undang-undang yang dimaksud melanggar Konstitusi Amerika Serikat dan juga memberikan keringanan lebih lanjut lanjut yang kemungkinan besar sesuai sehubungan dengan klaim gugatan tersebut.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ByteDance harus mengurangi kepemilikannya ke TikTok paling lambat 19 Januari 2025, atau sehari sebelum masa jabatan Biden sebagai Presiden berakhir

Artikel ini disadur dari Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS