Terungkap, Perumusan Draf Revisi UU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers

JAKARTA – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan, kalau konstituen pers tak ikut serta di perumusan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran . Hal itu dikatakan Ninik sat menghadiri, diskusi umum bertemakan ‘Menyoal revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers’, Rabu (15/5/2024).

“Mari kita cek, adakah konstituen pers yang mana melibatkan pada perumusan kebijakan ini draf ini. Setahu saya, tapi bisa saja dicek juga pada anggota yang lain, seingat saya, Dewan Pers yang beranggotakan 11 konstituen tadi belum pernah diundang,” kata Ninik di pidatonya dalam Gedung Dewan Pers, Ibukota Indonesia Pusat.

Menurutnya, dari segi aspek formal, ada tahapan yang digunakan dilanggar di penyusunan peraturan perundang-undangan yang disebutkan oleh sebab itu tidaklah melibatkan partisipasi yang digunakan berkaitan dengan UU tersebut. Sebab prinsip tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya melibatkan partisipasi.

“Termasuk di DPR RI pada konteks perumusan undang-undang maka perlu melibatkan komunitas yang dimaksud berkepentingan dengan substansi undang-undang itu, itu clear data pada tata kerja, tata kelola pemerintahan yang tersebut baik,” sambungnya.

Sementara, dari substansi UU yang disebutkan komite pers menyoroti pasal yang digunakan sangat krusial, juga tentunya memerlukan perhatian serius. Salah satunya penyelesaian sengketa pers yang dimaksud akhirnya diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Yang pertama adalah perihal kewenangan penyelesaian kasus-kasus pers yang dimaksud kemudian mencoba ke tempatkan dengan penyelesaian secara pemberedelan, penyensoran akibat diselesaikan oleh KPI. Sementara rezim kita adalah rezim etik bukanlah rezim penegakan hukum, tapi rezim etik,” sambungnya.

Lalu pasal tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. Hal yang disebutkan menimbulkan takut bukan ada lagi penayangan media investigatif yang tersebut pada waktu ini belaka sudah ada bermetamorfosis menjadi sesuatu hal langka.

“Pasal yang tersebut lain adalah tadi juga sudah ada ke singgung ya mengenai penyiaran berita investigatif. Ini adalah apa sesuatu yang mana mungkin saja kalau warga Jawa bilang gelo,” katanya.

Artikel ini disadur dari Terungkap, Perumusan Draf Revisi UU Penyiaran Ternyata Tak Libatkan Konstituen Pers