JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL siap menanggung segala macam hukuman dikarenakan terlibat perkara dugaan korupsi di dalam Kementerian Pertanian (Kementan). SYL terjerat perkara penerimaan gratifikasi hingga melakukan pemerasan terhadap pejabat Kementan.
SYL mengungkap hal yang dimaksud pada hadapan mantan Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum juga Pengadaan Kementan Raden Kiky Mulya Putra juga Koordinator Kearsipan lalu Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh. Mereka dihadirkan oleh jaksa KPK berubah jadi saksi ke persidangan.
“Pertanyaan terakhir dari terdakwa kalau ada, silakan. Saudara punya hak untuk bertanya terhadap para saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada waktu persidangan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (6/5/2024).
“Yang Mulia, para saksi yang digunakan saya hormati, adek-adek saya. Mohon maaf Yang Mulia, ada 3 yang digunakan saya mau dapat jawaban sejujurnya, jawab sejujurnya, saya telah dipenjara, saya sudah ada siap. Oleh dikarenakan itu jawab belaka sejujurnya,” ujar SYL.
Dia bertanya terhadap saksi Kiky juga Rezki mengenai apakah mendengar secara langsung permintaan uang secara lisan ataupun tulisan. Saksi mengaku bukan pernah.
“Yang pertama, pernahkah kalian mendengar perintah saya secara segera untuk meminta, melakukan apa yang tadi ditanyakan baik lisan maupun tertulis?” tanya SYL.
“Tidak Bapak,” jawab Rezki.
“Kiky?” tanya SYL.
“Tidak,” jawab Kiky.
Artikel ini disadur dari Terjerat Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, SYL: Saya Siap Dipenjara