Terima Eksepsi, Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Sidang persoalan hukum gratifikasi lalu tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang tersebut menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari regu penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di dalam ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Awal Minggu (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidaklah dapat diterima. Hakim mengumumkan jaksa KPK di perkara Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

“Namun jaksa yang mana ditugaskan dalam Komisi Pemberantasan Korupsi di hal ini Direktur Penuntutan KPK bukan pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesi selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” ujarnya.

Hakim juga memerintahkan terhadap jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding menghadapi putusan tersebut.

“Menyatakan penuntutan lalu surat dakwaan penuntut umum tiada dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera pasca putusan ini diucapkan,” katanya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Salehmenerima gratifikasi Rp650 jt terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah yang disebutkan diterimanya sama-sama orang pengacara bernama Ahmad Riyad.

“Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi sebagai uang banyak Rp650juta haruslah dianggap suap oleh sebab itu berhubungan dengan jabatan kemudian berlawanan dengan kewajiban juga tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia,” kata Jaksa KPK ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (6/5/2024).

Artikel ini disadur dari Terima Eksepsi, Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan