JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak ada hadir di sidang etik yang mana dijalankan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah hari ini. Ghufron mengaku, sudah pernah meminta-minta Dewas untuk menunda sidang tersebut.
“Alasannya mengapa? Pertama pada Pasal 55 UU MK menyatakan apabila suatu norma sedang diuji, maka turunan norma yang dimaksud kalau sedang diuji juga di dalam MA maka harus ditunda. Atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta-minta penundaan. Karena memang benar saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud,” kata Ghufron, Kamis (2/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG). Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, sidang etik yang disebutkan ditunda lantaran NG tak hadir di dalam ruang sidang. “Sidang sudah ada dibuka, kemudian telah ditutup oleh sebab itu NG tidaklah hadir,” kata Haris pada waktu dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Absen Sidang Etik, Dewan Pengawas KPK Jadwal Ulang
Haris menjelaskan alasan NG yang digunakan tak hadir. Menurutnya, NG pada waktu ini sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Dengan alasan ia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” ujarnya.
Haris mengatakan sidang yang dimaksud akan kembali diselenggarakan lagi di dua pekan mendatang. “Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti bukan hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan,” jelasnya.
Artikel ini disadur dari Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Saya Minta Penundaan