Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang dimaksud wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang dimaksud telah dilakukan dinyatakan memenuhi syarat.
Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan miliki SIM.
Saat ini, langkah-langkah pembuatan SIM mengalami beberapa orang perubahan. Salah satu inovasi terbesar di rute pembuatan SIM adalah kewajiban miliki BPJS Bidang Kesehatan sebagai syarat.
Langkah baru ini bertujuan untuk memacu kesadaran rakyat akan pentingnya mempunyai BPJS untuk pemeliharaan keseimbangan yang tersebut memadai dengan berpartisipasi pada inisiatif JKN.
Ketentuan ini sudah pernah diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Nusantara (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan inisiatif jaminan kesehatan nasional (JKN) yang mana masih aktif.
Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang mana terlibat di kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak mampu mendapatkan penanganan tambahan baik tanpa harus cemas dengan biaya yang besar.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Meski terkesan seperti penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan baik, yaitu untuk meningkatkan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sebelumnya, uji coba ini sudah pernah direalisasikan dalam tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, lalu Bali, yang dimaksud melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kemudian Kebijakan ini ke perbuatan lanjuti mulai berlaku dalam seluruh unit layanan SIM di Indonesi mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang digunakan ingin memproduksi SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini, yang tersebut mencakup beberapa dokumen yang tersebut harus dipersiapkan.
Syarat pembuatan SIM terbaru
1. Mengisi lalu mengakumulasi formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Menyertakan fotokopi juga memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan juga lembaga pendidikan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi
5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang tersebut menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja ke Indonesia
6. Menyediakan surat hasil pemeriksaan keseimbangan jasmani lalu rohani
7. Melakukan perekaman biometrik merupakan sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata
8. Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di inisiatif jaminan kesejahteraan nasional (JKN)
9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan tidak pajak
Baca juga: Layanan SIM Keliling masih tersedia ke lima tempat kejadian DKI Jakarta pada Sabtu
Baca juga: Ahok buat SIM internasional ingin kemudikan mobil di dalam luar negeri
Baca juga: Tak punya SIM, Olivia Rodrigo “nebeng” mobil Jimmy Kimmel
Artikel ini disadur dari Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN