Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah Hari ini

JAKARTA Harvey Moeis , terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Senin (9/12/2024) hari ini. Dalam perkara ini, suami artis Sandra Dewi itu selaku perwakilan PT Refund Bangka Tin (RBT).

Jadwal pembacaan tuntutan itu sebelumnya disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pada sidang yang tersebut berlangsung pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, Hakim Eko menjadwalkan pembacaan tuntutan Harvey diselenggarakan pada 9 Desember 2024.

“Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan, telah tuntutan,” kata Hakim Eko.

Untuk diketahui, Harvey Moeis didakwa mengakumulasi uang pengamanan dari beberapa jumlah smelter. Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang digunakan melakukan penambangan ilegal ke wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, lalu PT Tinindo Internusa.

Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang tersebut bernilai USD500 hingga USD750 per metrik ton. Perbuatan itu diduga dijalankan dengan bantuan Helena Lim.

Artikel ini disadur dari Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah Hari ini