JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, menegaskan pemerintah telah terjadi mengatur hambatan karbon demi menyimpan kedaulatan negara. Selain itu, aturan yang tersebut tegas diperlukan untuk mengelakkan adanya green washing dan juga ‘karbon hantu’.
“Saya tegaskan bahwa informasi yang dimaksud dipaparkan oleh Chairman of Kadin Netzero Hub pada forum perusahaan mengenai perdagangan karbon, menggambarkan adanya penyesatan informasi yang dimaksud cukup serius,” tegas Menteri Siti Nurbaya pada pernyataan tercatat yang mana disampaikan untuk pers, ke Jakarta, Selasa (7/5/2024).
“Terhadap keadaan yang dimaksud sebenarnya di upaya aksi iklim ke Indonesia, termasuk pada bagian insentif aksi iklim berkenaan dengan Skor Sektor Bisnis Karbon,” tambahnya.
Dalam forum kegiatan bisnis Kadin yang dimaksud dijalankan di Singapura itu disebutkan, eksekutif tak mendukung, tidaklah ada regulasi, dan juga kebijakan yang digunakan limbo atau tidaklah menentu.
Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, deskripsi yang dimaksud disampaikan ini sangat menyesatkan dari keadaan yang tersebut sesungguhnya sedang disiapkan eksekutif RI dengan didasarkan pada UUD 1945 lalu peraturan perundangan, juga berdasarkan regulasi menurut konvensi UNFCCC.
Diskursus yang tersebut dikembangkan dan juga materi di Pertemuan Bisnis dalam Singapura tersebut, menurut Menteri LHK, jelas telah lama menegasikan upaya-upaya pemerintah juga pengaturan yang dimaksud telah terjadi disiapkan. “Informasi ini jelas menyesatkan,” ucap Menteri Siti.
Konsekuensi lanjut dari penyesatan ini kata Menteri Siti ialah, ancaman terhadap kedaulatan negara menghadapi langkah-langkah yang digunakan diinginkannya untuk carbon offset hutan tanpa otoritas.
“Dan dengan land management agreement yang dimaksud sesungguhnya akan mengganggu yurisdiksi negara, dan juga kemungkinan penyelewengan terhadap perijinan konsesi yang dimaksud sudah pernah diberikan oleh negara untuk operator di hal ini badan perniagaan atau korporat,” tegas Menteri Siti.
Lebih jarak jauh Menteri LHK menjelaskan, Negara Indonesia di kedudukan mempertahankan kelestarian mandat Pasal 28 H serta mandat kemakmuran rakyat Pasal 33 UUD 1945. Terlebih lagi apabila ditarik ke Pembukaan UUD 1945, maka mandat melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum juga mencerdaskan bangsa berubah menjadi pijakan mendasar mengapa langkah-langkah mengatur karbon lalu membentuk hasilnya harus dilaksanakan secara konstitusional, sistematis lalu bukan sembrono.
Artikel ini disadur dari Soal Karbon, Menteri LHK: Diatur dengan Fondasi Governance dan Kedaulatan Negara