JAKARTA – Indonesi merupakan negara kepulauan terbesar dengan beragam ekosistem yang dimaksud luar biasa. Pertumbuhan perekonomian yang tersebut pesat pada beberapa dekade belakangan tentunya memiliki dampak yang tersebut signifikan, teristimewa terkait keberlanjutan fungsi lingkungan .
Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, isu-isu keberlanjutan ini merentang luas, mulai dari kenaikan laju konversi lahan akibat pertumbuhan penduduk, hingga inovasi kecenderungan perilaku dan juga budaya warga pada mengonsumsi sumber daya alam.
Peningkatan laju konversi lahan mengakibatkan kecenderungan penurunan jasa Lingkungan Hidup yang mana berakibat pada daya membantu serta daya tampung Lingkungan Hidup yang cenderung berkurang dan juga biaya pemulihan lingkungan untuk mitigasi dampak kemudian risiko penyelenggaraan yang digunakan semakin tinggi.
“Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, kemudian inovasi iklim menjadi tantangan yang menghantui era modern,” ungkapnya ketika Kick-off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rencana Peraturan eksekutif (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan lalu Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) pada Kamis (9/5/2024).
RPP ini adalah amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan kemudian Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dalam mana aturan ini sudah ada digodok sejak 2010 dan juga diharapkan dapat segera ditetapkan sebelum penghujung akhir tahun ini.
Siti menjelaskan, RPP ini merupakan langkah terobosan juga perubahan dari KLHK untuk mengatasi berubah-ubah tantangan isu-isu keberlanjutan fungsi lingkungan yang mana saat ini dihadapi Nusantara seiring dengan beragam upaya yang digunakan sudah dilaksanakan oleh KLHK hingga tingkat tapak. Melalui terobosan pada RPP ini mengedepankan konsolidasi data juga informasi untuk membantu inventarisasi Lingkungan Hidup, berbasis pendekatan ekoregion, memperhatikan isu-isu nasional termasuk penyusutan sistem ekologi alami, dan juga skenario pemeliharaan serta pengelolaan Lingkungan Hidup nasional selama 30 tahun.
Beleid ini nantinya akan bermetamorfosis menjadi acuan di mendirikan strategi sistematis juga tata kelola jangka panjang sehingga dapat memitigasi dampak negatif pada biosfer lingkungan Ibu Pertiwi. Keberlanjutan ini, lanjut Ibu Menteri LHK, tidak ada hanya sekali berarti persoalan kecukupan (abundance) kuantitas kemudian kualitas, melainkan juga mencakup daya tahan (resilience).
RPP PPPLH mencakup 11 bab yang mengatur muatan-muatan penting, termasuk inventarisasi Lingkungan Hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya menyokong dan juga daya tampung lingkungan hidup dan juga Rencana Perlindungan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pada RPP ini juga memuat penetapan RPPLH Nasional pada Pasal 35-38 juga Lampiran III yang digunakan merupakan bagian tidak ada terpisahkan dari RPP ini.
Artikel ini disadur dari Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU