SIM C1 Mulai Berlaku, Pengendara Moge Diberi Toleransi Waktu 1 Tahun

JAKARTA – Kepolisian Republik Tanah Air mengeluarkan jenis golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yakni C1 untuk kapasitas mesin motor 250-500 cc. Pengendara motor gede (Moge) yang belum memilikinya diberikan toleransi waktu satu tahun sebelum pemberlakukan tilang dilakukan.

SIM C1 diperkenalkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Setelah tiga tahun melakukan studi, akhirnya golongan baru ini diperkenalkan secara resmi ke penduduk agar mempermudah pihak kepolisian di melakukan pendataan.

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Tetapi, pihak kepolisian belum memberlakukan penilangan selama masa yang dimaksud dikarenakan merupakan bentuk sosialisasi.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang dimaksud belum memiliki SIM C1. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) bukan akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang tersebut belum mempunyai SIM C1 di periode tersebut,” kata Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan dikutipkan di laman Humas Polri.

Biaya pembuatan SIM C1 telah lama ditetapkan sesuai Peraturan pemerintahan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis juga Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang tersebut sama, yakni Rp75 ribu.

Sebagai informasi, sebelum mempunyai SIM C1 , pengendara diwajibkan memiliki SIM C minimal satu tahun. Berikutnya, kepolisian akan mengeluarkan SIM C2 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Syaratnya salah satunya adalah satu tahun mempunyai SIM C. “Nanti berikutnya dalam setahun yang mana akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas. kita memverifikasi bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti tidak peningkatan kompetensi namanya,” kata Kakorlantas.

Artikel ini disadur dari SIM C1 Mulai Berlaku, Pengendara Moge Diberi Toleransi Waktu 1 Tahun