JAKARTA – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di dalam dapil II DKI Jakarta Utara yang mana diajukan pihak pemohon caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah kembali digelar. Sidang kali kedua ini dijalankan di Mahkamah Konsitusi (MK), Hari Senin (13/5/2024).
Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, Nasrullah (kanan) pada waktu persidangan di dalam MK. Foto/Screenshot/TV MK
Sidang mengagendakan mendengarkan keterang pihak termohon yakni kuasa hukum Nasdem kemudian pihak terkait Bawaslu DKI Jakarta. Kuasa Hukum Pemohon, Nasrullah mengungkapkan, tahapan persidangan akan berjalan melalui beberapa tahap, termasuk pembuktian dokumen pemohon, termohon lalu Siwaslu terkait dengan perolehan hasil ucapan di dalam dapil II Ibukota Indonesia Utara.
“Dalam prosesnya nanti akan ada konfrontir dokumen dari pihak terkait. Tentunya majelis hakim akan memerhatikan secara seksama dokumen yang disebutkan pada memutuskan suatu perkara,” ujar pria yang mana akrab disapa Nas itu untuk wartawan pada Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat.
Dia mengatakan, pada sidang lanjutan majelis hakim akan memohon pembuktian data C salinan setiap-tiap pihak. Hal itu, sambungnya lagi akan bermetamorfosis menjadi referensi pada memutuskan perkara.
“Jika nantinya data yang dimaksud ada perbedaan yang dimaksud mengindikasikan adanya mark up pada hasil perolehan suara. Majelis hakim akan menjadikan pertimbangan hal-hal tersebut,” katanya.
Dari pantauan, proses persidangan berjalan sekitar 30 menit. KPUD DKI Jakarta, Bawaslu DKI DKI Jakarta serta kuasa hukum termohon menyampaikan beberapa pandangannya. Sementara, dari kuasa hukum Nasdem, memohon majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan pemohon.
“Terkait hal itu, saya kira hal yang mana wajar. Namun, hal itu membutuhkan proses panjang. Karena nantinya harus ada pembuktian-pembuktian yang tersebut harus ke menerbitkan dihadapan majelis hakim. Terutama dokumen Siwaslu DKI Jakarta,” tukasnya.
Artikel ini disadur dari Sidang PHPU Pileg 2024, Pembuktian Dokumen C Hasil dan Siwaslu Bakal Tentukan Putusan MK