JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wakil Presiden ke-10 lalu ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akan hadir ke sidang dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . JK akan hadir sebagai saksi dari penasihat hukum terdakwa.
“Jadi berdasarkan informasi dari Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang benar betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang mana meringankan dari pihak penasihat hukum,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri ketika konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ali menjelaskan pihaknya tiada mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang tersebut menghadirkan JK di ruang sidang. Menurutnya, pada hukum harus ada keseimbangan.
Dia melanjutkan merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang digunakan meringankan.
“Ya inilah pada proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil tahapan penyidikannya, kami silakan juga terdakwa kemudian kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan beragam cara kemudian mekanisme dan juga ketentuan hukum, satu dalam antaranya menghadirkan saksi yang digunakan meringankan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa sudah pernah merugikan negara sebesar USD113 Juta di persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.
Adapun dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana kasusnya pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Awal Minggu (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau warga lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 serta USD104.016.65 dan juga memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefation LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang dimaksud mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60,” papar kata Jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG pada Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut belaka memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis juga analisis risiko.
“Tidak memohonkan tanggapan tercatat untuk Dewan Komisaris PT Pertamina Persero dan juga persetujuan rapat umum pemegang saham atau RUPS sebelum penanda tanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation Train 1 lalu Train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa untuk Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan juga Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk melakukan penandatanganan LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefation Train 1 padahal belum seluruh Direksi PT Pertamina (Persero) menyetujui secara resmi Risalah Rapat Direksi (RRD),” ucap jaksa.
Artikel ini disadur dari Sidang Dugaan Korupsi LNG, Karen Agustiawan Hadirkan JK Jadi Saksi Meringankan