Setelah Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KSST juga melaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Jampidsus lalu DJKN dilaporkan perihal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU). Koordinator KSST, Ronald mengungkapkan terdapat dugaan kerugian negara pada tahapan lelang aset saham tersebut.

“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan yang disebutkan dengan data-data yang digunakan telah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya juga diterima baik oleh KPK,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mulai Pekan (27/5/2024).

“Terlapornya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Penilai Aset (PPA) Kejagung, DJKN dan juga lainnya. Ada kerugian negara pada aset saham tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pendamping dari pihak KSST, Deolipa Yumara menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan korupsi pada serangkaian lelang perusahaan tambang PT GBU.

“Hari ini kami akan mendampingi KSST namanya koalisi sipil selamatkan tambang. Mereka akan menyebabkan laporan mengenai adanya dugaan langkah pidana entah ini korupsi? Tapi ini korupsi ya kalau telah kemari, dugaan korupsi menghadapi adanya lelang tambang dari PT Gunung Bara Utama, GBU ya,” ujar Deolipa.

“Yang kemudian kalau untuk merek nih teman teman, terindikasi adanya paling tiada penyalahgunaan lelang, kaitannya dengan keuangan negaralah ya. Jadi ada kerugian negara disini sehingga kita datang ke KPK,” sambungnya.

Deolipa mengutarakan ada dugaan tahapan lelang yang dimaksud bukan benar dimenangkan perusahaan yang baru berdiri kurang dari satu tahun tidak ada ada laporan keuangan yakni PT Indo Bara Utama Mandiri (IBUM).

Artikel ini disadur dari Setelah Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK