Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa 6 Istri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah

JAKARTA – Tak belaka Sandra Dewi , Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah lama memeriksa istri lainnya, para terperiksa di tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, selain Sandra Dewi, ada enam penduduk istri para terdakwa yang tersebut turut diperiksa pada Rabu 15 Mei 2024.

“(Penyidik melakukan pemeriksaan kepada) 11 pemukim saksi dalam antaranya saudara SD (Sandra Dewi), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang mana merupakan istri para tersangka,” kata Ketut Sumedana, dikutipkan Kamis (16/5/2024).

Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan para istri adalah untuk menelusuri dugaan perbuatan pidana pencucian uang (TPPU) oleh para tersangka.

“Kami fokuskan pada tindakan pidana pencucian uang sehingga beberapa saksi yang digunakan kami periksa adalah istri dari terperiksa yang digunakan sudah pernah kita tetapkan, diantaranya saudara SD (Sandra Dewi),” kata Kuntadi pada jumpa pers ke Purwokerto, Jawa Tengah, diambil Kamis (16/5/2024).

Kuntadi menjelaskan, penyidik akan menelusuri apakah aset yang digunakan dimiliki, baik menghadapi nama yang tersebut istri maupun tersangka, memiliki keterkaitan dengan aksi pidana korupsi yang mana sedang didalami.

“Bahwa aset-aset yang dimaksud dimiliki oleh baik para terdakwa maupun yang diatasnamakan istri-istri para terperiksa bisa jadi kita uji bahwa benar aset-aset yang disebutkan terkait dengan perbuatan pidana korupsi yang dimaksud sedang kita periksa,” katanya.

“Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara,” sambungnya.

Artikel ini disadur dari Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa 6 Istri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah