Saksi di dalam Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk untuk Keris Emas

JAKARTA – Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Edi Eko Sasmito mengaku pihaknya pernah diminta untuk membayar tagihan yang tersebut salah satunya keris emas senilai Rp105 juta. Hal itu diungkapkannya sewaktu menjadi saksi pada sidang dugaan pemerasan lalu gratifikasi di lingkungan Kementan.

Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Eko perihal pembayaran keris emas yang tercatat pada alat bukti nomor 23. Eko menjelaskan, total yang dimaksud diterima berdasarkan tagihan yang tersebut ia terima oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Tidak belaka keris, di tagihan yang harus ‘diselesaikan’ Ditjen Tanaman Pangan Kementan itu tercantum juga pembayaran lain. “Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 jt ini?” tanya Jaksa pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Ini saya dapetnya juga rincian,” jawab saksi.

“Keris ini keris apa ini? Keris atau nama tempat?” cecar Jaksa.

“Yang dari Pak Arief Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas,” jawab saksi.

“Oh keris emas, dari Pak Arief Sopian tagihannya?” tanya Jaksa lagi.

“Tagihannya jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional, kalau tidak ada salah ingat saya empat itu yang mana dimintakan ke kita,” papar saksi.

Eko mengaku, terkait permintaan yang disebutkan pihaknya hanya saja memberikan uang yang diminta tanpa mengetahui tambahan lanjut tujuan dari barang-barang yang dimaksud. “Intinya pembayaran pengaplikasian oleh Pak Arief Sopian?” tanya Jaksa.

“Iya,” jawab Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa dengan dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono juga Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Jumlah yang dimaksud didapatkan dari ‘patungan’ pejabat eselon I serta 20 persen dari anggaran di dalam setiap Sekretariat, Direktorat, kemudian Badan pada Kementan.

Artikel ini disadur dari Saksi di Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk untuk Keris Emas