RUU Kepolisian Jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Usia Pensiun hingga 60 Tahun

JAKARTA – DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri) berubah menjadi usul inisiatif DPR. Hal yang dimaksud disetujui di Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V tahun 2023-2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hari ini, Selasa (28/5/2024).

“Terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya tentang RUU tentang Perubahan Ketiga menghadapi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti bintara serta tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun, atau bintara dengan keinginan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri,” ujar Dasco.

Dasco mengungkapkan bahwa bila anggota Polri memiliki keahlian maka batas usia pensiun akan diperpanjang paling lama 2 tahun. Hal yang disebutkan pun disetujui oleh anggota DPR lainnya.

“Dan apabila miliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun. Demikian contohnya. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco.

“Setuju,” jawab para anggota DPR yang dimaksud hadir.

Pengesahan RUU yang dimaksud berubah menjadi usul inisiatif DPR dilaksanakan secara bersamaan dengan tiga RUU lainnya. Yakni RUU tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua, Perubahan Ketiga melawan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Lalu, Perubahan Ketiga melawan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang TNI.

Artikel ini disadur dari RUU Kepolisian Jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Usia Pensiun hingga 60 Tahun