JAKARTA – DPR mengatur rapat paripurna (rapur) ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024, Selasa (28/5/2024) pagi. Dalam rapat yang dimaksud beragendakan mengambil kesepakatan empat RUU berubah jadi usul inisiatif DPR itu belaka dihadiri 125 anggota legislator.
Hal itu terungkap ketika Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dimaksud menjadi pemimpin rapat, membacakan daftar hadir anggota sebelum membuka rapur. Ia berkata, ada 125 anggota juga 165 anggota yang izin pada rapur tersebut.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat DPR RI ini telah lama ditandatangani dan juga hadir 125 orang, izin 165 kemudian dengan total 290 pemukim dari 575 anggota DPR RI juga dihadiri oleh anggota oleh seluruh fraksi di dalam DPR,” kata Dasco sebelum membuka rapur.
Kendati demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa forum telah dilakukan memenuhj kuorum juga rapat sanggup dibuka. “Dan dengan mengucapkan bismillahirahmanirahim, perkenankan kami selaku pimpinan badan kami membuka rapur DPR RI ke-18 masa sidang ke-5 tahun 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024 kemudian kami nyatakan dibuka lalu terbuka untuk umum,” terang Dasco.
Untuk diketahui, rapur itu akan memutuskan beberapa jumlah rancangan undang-undang (ruu) menjadi usul inisiatif DPR. Dari program rapur yang dimaksud diperoleh, setidaknya ada empat RUU yang mana akan diputuskan berubah menjadi usul inisiatif DPR RI. Pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga melawan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua, Perubahan Ketiga menghadapi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketiga, Perubahan Ketiga menghadapi UU Nomor 24 tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga menghadapi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dilanjutkan dengan pengambilan langkah menjadi RUU usul inisiatif DPR,” demikian bunyi program rapat yang tersebut dikutip, Selasa (28/5/2024).
Tak cuma itu, rapur itu juga beragendakan terkait penyampaian pandangan fraksi, terhadap kebijakan kegiatan ekonomi makro juga pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran (TA) 2025.
Sebelumnya, Baleg telah dilakukan menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berubah menjadi usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR RI mengatur rapat pleno di dalam ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Artikel ini disadur dari Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Empat RUU Jadi Usul Inisiatif DPR Hanya Dihadiri 125 Orang