PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menyidangkan gugatan Pertai Demokrasi Tanah Air Perjuangan ( PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan berhadapan dengan hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun ketika konferensi pers pada Kantor DPP PDIP, Selasa (24/4/2024). Gugatan yang dimaksud tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini dalam PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang mana disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses pada sidang pokok perkara oleh sebab itu apa yang dimaksud kami temukan seluruhnya tadi pagi bermetamorfosis menjadi putusan ini,” ujar Gayus.

Gayus menyebutkan dugaan pelanggaran KPU di menyelenggarakan pilpres akan terungkap pada rangkaian sidang dalam PTUN.

“Kalau saya katakan justru pada PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan lantaran adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap,” tegasnya.

Akan hal itu, ia meminta-minta KPU tiada segera mengumumkan penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden serta Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

“Kalau KPU buru-buru menyebabkan penetapan paslon ya ini menghilangkan tahapan hukum yang tersebut sedang berjalan ke PTUN, yang tersebut beberapa hari nanti terus berjalan, itu yang dimaksud kami inginkan supaya jangan ada justice delay,” tandssnya.

“Jadi keadilan yang mana terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan, bersabar. Beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang tersebut menyalahgunakan kekuasaan ini telah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” sambungnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto lalu Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden juga Wakil Presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024 mendatang.

Artikel ini disadur dari PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *