JAKARTA – Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana menjadi sosok di dalam balik peraturan batas usia calon kepala tempat minimal 30 tahun dicabut. Gugatan Ahmad Ridha dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sehingga KPU diminta merevisi aturan tersebut.
Dari putusan tersebut, MA mengubah yang dimaksud awalnya calon kepala area minimal berusia 30 tahun yang terhitung sejak penetapan calon berubah menjadi setelahnya pelantikan.
Imbas pencabutan batas usia calon kepala daerah, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang dimaksud banyak diperbincangkan progresif pemilihan gubernur Ibukota 2024 akan berubah menjadi mulus. Kaesang akan datang mendampingi politikus Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.
Kembali lagi ke sosok Ahmad Ridha. Pria kelahiran 22 Januari 1972 ini menjabat Ketua Umum Partai Garuda sejak tahun 2015. Dia juga pribadi pengusaha.
Ahmad Ridha terlibat di Komite Nasional Pemuda Nusantara (KNPI) serta pernah dinominasikan sebagai ketua KNPI periode 2011-2014.
Dia tercatat sebagai pemilik Gala Group yang menaungi beberapa perusahaan seperti Gala Galatama (kontraktor, perdagangan, serta pemasok), Gala Griyatama (real estate), Gala Jayatama (penyuplai lalu integrator sistem), lalu Gala Surya Karyatama (industri kimia).
Sejak 2009, Ahmad Ridha juga tercatat sebagai Presiden Direktur pada sebuah perusahaan bernama Lintas Technologies.
Kemudian, tahun 2014, ia mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD DKI DKI Jakarta mewakili Partai Gerindra dalam Ibukota Timur. Dia memperoleh 3.691 suara.
Artikel ini disadur dari Profil Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut