JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5%, di Kantor Presiden, Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024). Prabowo mengatakan, kenaikan ini permanen memperhatikan daya saing usaha.
“Baru sekadar kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk mengeksplorasi beberapa permasalahan tapi yang teristimewa adalah mengkaji permasalahan upah minimum tahun 2025,” kata Prabowo.
Prabowo menyatakan bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang tersebut sangat penting bagi pekerja, khususnya yang digunakan bekerja pada bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan keinginan hidup layak.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” tegas Prabowo.
Prabowo pun menyatakan Menteri Tenaga Kerja sudah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. “Namun pasca mengeksplorasi juga kemudian melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil langkah untuk meninggal rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” tuturnya.
Untuk upah minimum sektoral, kata Prabowo, akan ditetapkan oleh badan pengupahan provinsi kota juga kabupaten. Ketentuan lebih besar rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang dimaksud sangat penting kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari Prabowo Pastikan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Tetap Perhatikan Daya Saing Usaha