Pimpinan Daerah Sidoarjo Kumpulkan Rp2,7 Miliar dari Pemotongan Insentif Pegawai BPPD pada 2023

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Pimpinan Daerah Sidoarjo , Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor berubah menjadi penerima terbanyak terkait dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Gus Muhdlor berhasil mengakumulasi Rp2,7 miliar pada 2023 lalu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pada waktu konferensi pers penjara Muhdlor, di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).

“Terkait rute penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dijalankan secara langsung SW (Kasubag Umum lalu Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati) sebagaimana perintah Negeri Paman Sam (Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono) pada bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA,” ujar Tanak.

Ia melanjutkan besaran pemotongan insentif ASN BPPD yang disebutkan berkisar antara 10-30% dari jumlah total yang diterima per individu pegawai. Jumlah yang dimaksud ditentukan SW menghadapi intruksi AS.

“Besaran potongan dari dana insentif yang disebutkan yang tersebut kemudian diperuntukkan untuk permintaan Amerika Serikat juga lebih banyak dominan peruntukan uangnya bagi AMA,” jelasnya.

Tanak menjelaskan setiap kali mengutarakan uang ke Ahmad Muhdlor, SW akan melaporkan hal yang dimaksud ke AS. Agar bukan terendus pihak berwajib, Amerika Serikat memerintahkan SW agar teknis penyerahan uang panas yang dimaksud diwujudkan secara tunai kemudian dikoordinir setiap bendahara yang mana sudah pernah ditunjuk yang dimaksud berada pada tiga bidang pajak tempat kemudian bagian sekretariat.

“AS bergerak melakukan koordinasi lalu komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Kepala Kabupaten melalui perantaraan beberapa pendatang kepercayaan Bupati,” paparnya.

Pada tahun 2023, Tanak menyebutkan SW mampu mengakumulasi uang Rp2,7 miliar dari pemotongan insentif tersebut.

“Tentunya, Rp2,7 miliar berubah menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” ucap Tanak.

Atas perbuatannya, terdakwa AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini disadur dari Bupati Sidoarjo Kumpulkan Rp2,7 Miliar dari Pemotongan Insentif Pegawai BPPD pada 2023