JAKARTA – Draf RUU Penyiaran dikecam konstituen pers lantaran dianggap merenggut kebebasan pers. Salah satu klausal di RUU penyiaran itu, sengketa pers akan ditangani Komisi Penyiaran Negara Indonesia (KPI).
Seperti diketahui KPI merupakan lembaga negara yang diawasi DPR. Sementara, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang tersebut sebelumnya menyelesaikan sengketa pers.
Jurnalis senior Wina Armada mengaku takut jikalau RUU Penyiaran disahkan, maka secara bukan segera insan pers diawasi DPR.
“Yang saya ingin katakan, KPI diawasi DPR. Artinya, nanti KPI mengawasi pers, khususnya pers elektronik ‘lu nggak nurut’ atau kalau pers elektronik macam-macam ia (KPI) lapor ke DPR dan juga DPR suruh KPI tindak, kasih peringatan, cabut,” ujar Wina pada diskusi umum di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Ibukota Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Masak kita pers diawasi DPR kan sesuatu yang dimaksud salah dalam di sistem ketatanegaraan kita,” sambungnya.
Dalam draf RUU itu juga melarang penayangan liputan eksklusif. Padahal, reportase investigasi merupakan bagian dari tubuh yang digunakan selalu melekat pada insan pers.
“Muncul pemikiran investigation reporting pada bidang penyiaran tak diperbolehkan. Orang juga tahu bahwa salah satu jiwa pers adalah investigasi,” kata Wina.
Artikel ini disadur dari Pers Diawasi DPR jika RUU Penyiaran Disahkan