Permasalahan Karbon, Pemerhati Kebijakan Publik Singgung Tragedi Pemusnahan Hutan

JAKARTA – Perdagangan karbon ketika ini berubah menjadi salah satu primadona bumi pada sektor keuangan lalu lingkungan hidup sejak pemberitahuan Paris Agreement 2015. Di mana pengurangan gas rumah kaca (GRK) merupakan sebuah kesepakatan dengan bangsa bangsa di dalam bumi ini untuk menyimpan kelangsungan hidup kita semua.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio. Dia menyinggung perihal tragedy pemusnahan hutam demi mendapatkan nilai tambahan dari pemanfaatan hutan.

“Tragedi pemusnahan hutan demi nilai dunia usaha kayu, kebun, kemudian kemudian tambang mineral oleh beberapa oligarki dengan memanfaatkan aparat penegak hukum, politisi lalu pejabat (daerah) tidaklah berbagai memberikan keuntungan pada umum sesuai dengan Pasal 33 UUD 45,” kata Agus Pambagio pada keterang tertulis, Hari Sabtu (11/5/2024).

“NEK merupakan sumber daya alam Nusantara yang masih tersisa juga harus dikelola dengan baik oleh pemerintah pusat lalu wilayah melawan nama konstitusi. Kami berharap Perpres Nomor 98 Tahun 2021 harus mampu menyusun roadmap sektor ekonomi karbon untuk jangka panjang,” tambahnya.

Perdagangan karbon ketika ini berubah jadi salah satu primadona planet ke sektor keuangan lalu lingkungan hidup sejak pemberitahuan Paris Agreement 2015. Di mana pengurangan gas rumah kaca (GRK) merupakan sebuah kesepakatan dengan bangsa bangsa di bumi ini untuk menyimpan kelangsungan hidup kita semua.

Pada suatu Rapat Terbatas Kabinet, Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melaporkan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kepentingan pemerintah mengatur tentang Skor Perekonomian Karbon (NEK) atau Carbon Pricing dengan sebuah kebijakan resmi.

Kebijakan pemerintah pada pengaturan NEK ini kata Agus, akan memperkuat upaya penanggulangan pembaharuan iklim yang dimaksud sedang dikerjakan Nusantara dengan warga dunia.

“Untuk itu tata kelola karbon harus benar-benar diatur oleh pemerintah secara baik demi kepentingan bangsa ini. Pemahaman masyarakat berhadapan dengan perdagangan karbon memang sebenarnya masih terbatas dikarenakan memang benar tiada ringan dipahami oleh awam,” ungkap Agus Pambagio.

Disebutkan Agus Pambagio, perdagangan karbon adalah aktivitas jual beli sertifikat kredit karbon, dalam mana yang mana bermetamorfosis menjadi komoditas perdagangan bukanlah karbon atau gas polutannya melainkan usaha untuk mengendalikan atau mengempiskan emisi karbon (yang dinyatakan pada sertifikat kredit karbon) itulah yang digunakan merupakan komoditasnya.

Artikel ini disadur dari Masalah Karbon, Pemerhati Kebijakan Publik Singgung Tragedi Pemusnahan Hutan