Perludem: Putusan MA mengenai Aturan Batas Usia Kepala Daerah Timbulkan Ketidakpastian Hukum

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materil (HUM) yang dimaksud diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Dalam putusan itu, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Pada intinya putusan yang dimaksud teregister Nomor 23 P/HUM/2024 ini mengubah status batas usia yang tersebut awalnya dihitung berdasarkan waktu penetapan sebagai calon pasangan kepala wilayah . Atas dasar putusan MA itu, batas usia dihitung berdasarkan waktu pelantikan.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum juga Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyampaikan putusan itu mampu menyebabkan ketidakpastian hukum. Sebab menurutnya di tata kelola pilkada seseorang yang mana berstatus calon tidak disematkan cuma pada pada waktu pelantikan.

“Status calon melekat sangat jauh sebelum pelantikan yakni saat KPU menetapkan seseorang sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Titi ketika dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Salah satu yang mana disinggungnya misalnya berkaitan dengan Pasal 1 bilangan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Kepala Kabupaten kemudian Wali Perkotaan Menjadi Undang-Undang. Dalam beleid yang dimaksud yang mana dimaksud dari calon gubernur kemudian calon duta gubernur merupakan partisipan pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai urusan politik yang tersebut didaftarkan di dalam KPU.

“Artinya pada posisinya sebagai partisipan pemilihan, seseorang itu harus sudah ada memenuhi prasyarat usia minimal tersebut,” jelas dia.

Titi pun menegaskan bahwa status calon itu sudah ada didapuk saat seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon. Status itu masih tersemat hingga masa kampanye, sampai dengan dilakukannya pengucapan sumpah.

“Peserta pemilihan di pilkada sudah ada berlangsung sejak seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon, berkampanye, sampai dengan dilakukannya pengucapan sumpah serta janji calon terpilih,” tegas dia.

Titi mengaku tak bisa jadi berkomentar sejumlah mengenai ada tidaknya aspek politis dalam balik putusan tersebut. Namun, menurutnya seluruh pihak mesti konsisten pada hal penegakan hukum.

“Semua pihak mestinya konsisten di mematuhi serangkaian pencalonan yang digunakan telah berlangsung dan juga bukan boleh ada persyaratan yang dimaksud berlaku surut,” tutupnya.

Artikel ini disadur dari Perludem: Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah Timbulkan Ketidakpastian Hukum