JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilihan lalu Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024 tiada bulat. Pasalnya, tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, lalu Arief Hidayat menyatakan miliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan lima hakim konstitusi yang menolak gugatan Anies-Muhaimin lalu Ganjar-Mahfud.
“Saya mengamati adanya perdebatan juga di dalam MK. Kalau kita mendengarkan putusannya itu, MK di pengelompokan dalil, dari dalil-dalil ini itu bukti yang disampaikan tidaklah cukup meyakinkan Mahkamah, tak cukup meyakinkan hakim-hakimnya, sehingga dinilai tidaklah beralasan,” ucap Khoirunnisa di acara diskusi sama-sama Pandekha bertajuk ‘Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, Selasa (23/4/2024).
“Tapi dalam bagian yang lain, hakim MK ini mengutarakan bahwa, kami cuma punya waktu 14 hari memeriksa. Dengan saksi yang digunakan dibatasi, ahli yang digunakan dibatasi, yang semuanya itu diperiksanya itu satu hari enggak cukup waktunya, kira-kira gitu yang tersebut saya tangkap, jadi agak lucu kami enggak yakin dengan dalilnya tapi kekurangan waktunya,” sambungnya.
Dia mengungkapkan bahwa putusan MK masalah sengketa Pilpres 2024 itu telah banyak diprediksi akan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Khoirunnisa mengutarakan MK tak akan menciptakan kebijakan yang mana ekstrem sehingga penolakan seluruhnya pada sengketa pilpres itu dapat diprediksi oleh berbagai pihak.
“Kira-kira MK tidak ada akan mengeluarkan putusan yang mana mungkin saja dikatakan ekstrem gitu ya, tapi ya telah bisa saja diprediksi. Karena memang sebenarnya pengalaman pada pilpres, PHPU pilpres MK setiap saat mengaitkan apa-apa yang didalilkan itu dengan perolehan pernyataan pihak yang mana memohonkan,” kata Khoirunnisa.
Artikel ini disadur dari Perludem Ingatkan Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Tidak Bulat