Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

JAKARTA – Indonesi memiliki regulasi halal terbaik pada bumi demi melindungi warga negaranya agar tak mengonsumsi hasil yang tersebut tak halal. Ada UU No 33 Tahun 2014 yang dalam dalamnya terdapat Pasal 4 ayat 1 yang digunakan berbunyi semua komoditas yang masuk juga beredar di dalam Nusantara wajib bersertifikasi halal.

Menurut Inisiator Indonesi Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, hal ini sekaligus berubah menjadi ketentuan yang bersifat mandatory (wajib) sertifikasi halal yang dimaksud merupakan inovasi dari ketentuan semula bersifat voluntary (sukarela).

UU Keamanan Layanan Halal disahkan pada 17 Oktober 2024 yang tersebut berarti pada Oktober 2024 memasuki usia 10 tahun. Usia yang dimaksud cukup lama untuk sebuah Undang-Undang.

Dalam pelaksanaannya UU No 33 Tahun 2014 mengalami beberapa kali inovasi mulai dari UU Cipta Kerja hingga berubah jadi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasca melalui Perppu.

Demikian juga, Peraturan eksekutif sebagai Peraturan Pelaksanaan UU yang dimaksud telah lama diubah dari PP No 31 Tahun 2019 berubah jadi PP No 34 Tahun 2021 serta ketika ini masih pada rute inovasi yang digunakan ketiga kalinya.

Keadaan seperti ini kerap menyebabkan kerumitan pada implementasi, khususnya bagi pelaku UMKM. Warga lalu akademisi sangat kerepotan menyesuaikan regulasi yang dimaksud terus berubah. Belum lagi mitra dagang internasional juga lembaga halal negara-negara mitra.

“Kita pun tiada heran saat pemberlakuan UU yang dimaksud ditunda lantaran kurang siapnya planet bidang usaha lalu pemerintah melaksanakan ketentuan yang digunakan sudah ada menjadi keharusan,” kata Ikhsan, Hari Jumat (17/5/2024).

Perlu juga dipertimbangkan bahwa penundaan sebuah regulasi akan berdampak pada keadaan psikologis maupun sosiologis rakyat juga pelaku usaha yang tersebut bermetamorfosis menjadi semakin kurang greget untuk melakukan sertifikasi halal.

“Bila berjalan ditunda 10 tahun pun tetap tiada menciptakan pelaku usaha melakukan kewajibannya, akibat beraneka kesulitan diantaranya permasalahan permodalan serta bursa yang dimaksud tidaklah menggalang pelaku UMKM,” ujar Ikhsan yang mana juga Wakil Sekjen MUI ini.

Artikel ini disadur dari Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum