Pengelola Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU, Skor Awal Lebih dari Rp100 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala daerah Maluku Utara (nonaktif), Abdul Gani Kasuba sebagai dituduh Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Sebelumnya Abdul Gani Kasuba juga telah terjadi berstatus sebagai dituduh suap pada proyek infrastruktur di dalam Malut.

“Melalui penelusuran data lalu informasi maupun penjelasan para pihak yang mana diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang mana dikerjakan AGK selaku Kepala daerah Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk wartawan, Rabu (8/5/2024).

Ali melanjutkan, lembaga antirasuah telah dilakukan mengantongi bukti awal pada penetapan terdakwa tersebut. AGK, menurut Ali, membeli sebagian aset yang tersebut kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan warga lain yang dimaksud jumlahnya diduga mencapai banyak miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU yang disebutkan yaitu adanya pembelian lalu menyamarkan selama usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan khalayak lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih tinggi dari Rp100 Miliar,” ujarnya.

Ali melanjutkan, Tim Penyidik juga telah dilakukan melakukan pemeriksaan saksi-saksi juga penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis di upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Artikel ini disadur dari Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU, Nilai Awal Lebih dari Rp100 Miliar