Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng Dibuka, Simak Persyaratannya

SEMARANG – Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Tanah Air Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2024-2027, mulai dibuka Mulai Pekan (22/4/2024). Publik yang dimaksud berminat juga memenuhi persyaratan, dapat mengirimkan berkas pendaftaran hingga 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.

Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng, Prof Budi Setiyono menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 lalu Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, ada beberapa asal yang tersebut wajib dipenuhi calon anggota KPID. Persyaratan umum antara lain, Warga Negara Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Jawa Tengah, setia pada Pancasila kemudian UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau mempunyai kompetensi intelektual yang tersebut setara, segar jasmani juga rohani.

Selain itu, berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan baik, mempunyai kepedulian, pengetahuan kemudian atau pengalaman pada bidang penyiaran, bukan terkait secara langsung atau tak secara langsung dengan kepemilikan media massa, tidak anggota legislatif juga yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai kebijakan pemerintah (nonpartisan).

Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng Dibuka, Simak Persyaratannya

Mereka juga harus memenuhi persyaratan khusus. Di antaranya, mempunyai pengalaman bidang penyiaran, yang digunakan dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam juga daftar riwayat hidup yang digunakan menggambarkan rekam jejak penyiaran, miliki kemampuan dan juga pengetahuan bidang penyiaran yang mana dituangkan pada makalah visi misi.

“Calon anggota KPID tak sedang berubah jadi anggota partai politik, tidaklah sedang berubah jadi pemilik dan juga atau menjabat sebagai direksi, komisaris, karyawan pada perusahaan bidang penyiaran. Bagi PNS, TNI lalu Polri, harus mendapat izin dari pimpinan tempat bekerja. Dan yang penting, merek bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Tengah, kemudian terampil mengoperasikan komputer,” ujarnya, hari terakhir pekan (19/4/2024).

Dalam proses seleksi, kata Prof Budi, akan dijalankan sebagian tahapan. Setelah pengumuman lalu masa pendaftaran, dikerjakan seleksi administrasi. Mereka yang dimaksud dinyatakan memenuhi syarat, dapat mengikuti tes tertulis.

Peserta yang dimaksud lolos maju tahap wawancara dengan regu seleksi, uji masyarakat (dimulai setelahnya pengumuman seleksi administrasi) di dalam mana rakyat bisa jadi memberikan masukan mengenai calon yang dimaksud bersangkutan. Selanjutnya, ada tahapan tes psikologi, dan juga uji kelayakan lalu kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Prof Budi berharap, langkah-langkah seleksi yang dimaksud betul-betul akan menghasilkan kembali calon anggota KPID yang dimaksud profesional, mumpuni, lalu tanggap terhadap perkembangan zaman.

“Pada ketika sekarang teknologi digital telah lama merambah ke segenap aspek kehidupan, tak terkecuali bidang penyiaran. Oleh sebab itu, anggota KPID nantinya juga harus menguasai wawasan pengetahuan penyiaran digital,” katanya.

Dia mengatakan, regu seleksi penjaringan akan bekerja secara objektif di melakukan seleksi para kandidat.

“Yang wajib diperhatikan, pendaftaran kemudian keseluruhan tahapan seleksi yang dimaksud direalisasikan panitia, bukan dipungut biaya atau gratis,” kata Prof Budi menandaskan.

Berkas pendaftaran dapat dikirimkan untuk Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah di amplop tertutup, dengan alamat Jalan Menteri Supeno I Nomor 2 Daerah Perkotaan Semarang, 50243, serta scan asli seluruh dokumen dikirim via email panselKPID@jatengprov.go.id.

Informasi selengkapnya dapat diakses dalam website jatengprov.go.id.

Artikel ini disadur dari Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng Dibuka, Simak Persyaratannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *