JAKARTA – Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayer Simanjuntak pada waktu membacakan tanggapan berhadapan dengan nota pembelaan terdakwa tindakan hukum korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Banyak terdakwa korupsi yang dimaksud justru merasa jadi pejuang bertarung dengan kedzaliman terhadap dirinya sendiri.
Menurut Ray, pantun yang tersebut dibacakan JPU boleh-boleh cuma dilakukan, oleh sebab itu sifatnya umum yang tersebut tidaklah ditujukan terhadap penduduk per orang. “Ini instruksi untuk dia yang dimaksud berperilaku korupsi itu sebagai perjuangan hidup,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).
Terdapat fenomena seseorang koruptor di mana diadili mereka itu merasa dianiaya atau didzalimi oleh jaksa, kepolisian, ataupun pengadilan. “Seolah yang digunakan salah itu mereka itu (jaksa, polisi, atau hakim), bukanlah para koruptornya. Mana ada koruptor yang dimaksud minta maaf, merasa bersalah,” ungkap Ray.
Sehingga, pantun yang mana dibacakan JPU merupakan arahan terhadap setiap orang. “Kalau dia telah disidangkan tindakan hukum korupsi, janganlah berlagak seperti pejuang atau jadi pahlawan. Jangan merasa lagi berjuang berhadapan dengan kedzaliman,” ujarnya.
Menurut dia, pantun yang tersebut dibacakan JPU di dalam persidangan tidak ada lazim. Tapi, sebenarnya merupakan arahan yang dimaksud sangat umum yang digunakan disampaikan terhadap siapa pun yang dimaksud mendengarnya.
Ray mengawasi penanganan perkara persoalan hukum dugaan korupsi SYL sangat baik. “Karena persidangannya agak berbeda isinya. Isi di dalamnya itu tambahan blak-blakan, detail, dan juga membuka mata kita telah sebegitu parahnya perilaku korupsi ke negara ini,” katanya.
Dia menggambarkan di persoalan hukum ini ternyata korupsi juga sampai pada urusan digunakan untuk skin care, makan siang. “Ternyata juga diambil dari dana negara. Hal ini menariknya. Selama ini kan yang tersebut diungkap yang mana makro-makro saja, Kalau ini sampai Rp20 jt atau Rp30 jt diungkap,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Mayer Simanjuntak dalam persidangan perkara dugaan korupsi SYL dalam Pengadilan Tipikor membacakan pantun pada waktu sidang mengagendakan tanggapan melawan nota pembelaan SYL.
Pantun itu berbunyi: Pusat Kota Kupang Pusat Kota Balikpapan, Sungguh Indah serta Menawan, Katanya Pejuang dan juga Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan.
Artikel ini disadur dari Pantun JPU di Sidang Mantan Mentan SYL Pesan untuk Koruptor