Panglima TNI Ubah Penyebutan KKB Jadi OPM, Pengamat: Sudah Mengancam Kedaulatan

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengubah penyebutan Grup Kriminal Bersenjata (KKB) berubah jadi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Penyebutan yang dimaksud dinilai tepat untuk organisasi pemberontak ke Papua.

“Terkait dengan usulan Panglima TNI bahwa istilah KKB diganti OPM ada hal yang pada hakekatnya lebih banyak cocok untuk organisasi pemberontak di Papua,” ujar Pengamat Militer serta Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, Hari Sabtu (13/4/2024).

Mantan anggota Komisi l DPR ini menegaskan, pemerintah harus berani menentukan bahwa OPM adalah separatis atau pemberontak bersenjata sehingga militer sanggup melaksanakan operasi militernya.

“Istilah KKB jangan dipakai lagi lantaran telah tak cocok dengan perkembangan yang dimaksud ada pada mana telah mengancam kedaulatan negara khususnya wilayah Papua,” ujar Nuning, sapaan akrabnya.

Selain itu, pemerintah juga sanggup menggunakan istilah KST (Kelompok Separatis Teroris) atau pemberontak bersenjata. Selama masih disebut kriminal maka belaka sebatas kejahatan publik. Hal ini tentu persenjataannya juga bukanlah seperti untuk menghadapi kaum separatis.

“Berikutnya terkait dengan jenis senjata serta bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, maka masuk kewenangan Polri,” katanya.

Tetapi jikalau senjata juga bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal atau Weapon of Mass Deatruction seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia serta senjata radiasi, maka yang tersebut menangani adalah TNI.

“Saat ini kita hadapi permasalahan cepat, tepat pada bertindak, kalau kita tak cepat lakukan serangan maka prajurit kita banyak yang tersebut gugur. Dalam hal ini yang mana diserang kan KST bukanlah OAP yang digunakan pro NKRI,” ucapannya

Artikel ini disadur dari Panglima TNI Ubah Penyebutan KKB Jadi OPM, Pengamat: Sudah Mengancam Kedaulatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *