Bisnis  

otoritas Kantongi Pajak Digital Rp23,04 Triliun, Berikut Rinciannya

JAKARTA – Hingga 31 Maret 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha perekonomian digital sebesar Rp23,04 triliun. Jumlah pajak digital yang disebutkan berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Skor (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,74 triliun, pajak kripto sebesar Simbol Rupiah 580,2 miliar.

Lalu pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,95 triliun, kemudian pajak yang mana dipungut oleh pihak lain berhadapan dengan operasi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Berita Pengadaan eksekutif (pajak SIPP) sebesar Rp1,77 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Maret 2024 pemerintah telah terjadi menunjuk 167 pelaku perniagaan PMSE berubah menjadi pemungut Pajak Pertambahan Angka (PPN). Jumlah yang dimaksud di antaranya dua pembetulan atau pembaharuan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan ke bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. kemudian Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Dari keseluruhan pemungut yang digunakan telah lama ditunjuk, 154 PMSE sudah melakukan pemungutan kemudian penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun.

“Jumlah yang disebutkan berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan juga Rp1,84 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dikutipkan dari laman resmi Ditjen Pajak.

Penerimaan pajak kripto telah terjadi terkumpul sebesar Rp580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan yang disebutkan berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, lalu Rp112,93 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto yang dimaksud terdiri dari Rp273,69 miliar penerimaan PPh 22 berhadapan dengan proses jualan kripto ke exchanger kemudian Rp306,52 miliar penerimaan PPN DN berhadapan dengan operasi pembelian kripto dalam exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah lama menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun sampai Maret 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, lalu Rp394,93 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech yang disebutkan terdiri menghadapi PPh 23 berhadapan dengan bunga pinjaman yang digunakan diterima WPDN juga BUT sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 berhadapan dengan bunga pinjaman yang mana diterima WPLN sebesar Rp231,43 miliar, dan juga PPN DN melawan setoran masa sebesar Rp1,04 triliun.

Penerimaan pajak berhadapan dengan usaha dunia usaha digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,77 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP yang dimaksud berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, juga Rp252,16 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp119,88 miliar lalu PPN sebesar Rp1,65 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan juga kesetaraan berjuang (level playing field) bagi pelaku perniagaan baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan pelanggan komoditas maupun pemberian layanan digital dari luar negeri terhadap konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali prospek penerimaan pajak usaha sektor ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto melawan proses perdagangan aset kripto, pajak fintech berhadapan dengan bunga pinjaman yang mana dibayarkan oleh penerima pinjaman, juga pajak SIPP menghadapi operasi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Berita Pengadaan Pemerintah.

Artikel ini disadur dari Pemerintah Kantongi Pajak Digital Rp23,04 Triliun, Berikut Rinciannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *