Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi

JAKARTA – Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) akan datang memutus dengan baik terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

Sugito meyakini bahwa MK akan memutuskan lalu mendiskualifikasi calon delegasi presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau yang digunakan terkait dengan fakta persidangan dan juga serangkaian persidangan yang dijalankan saya sangat optimis bahwa ada peluang untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk calon delegasi presiden nomor urut 2,” kata Sugito di diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Hari Sabtu (20/4/2024).

Sugito menilai, putusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 pertimbangannya tiada terkait dengan tindakan KPU Nomor 23. Namun, kekal menggunakan tindakan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Padahal itu sebenarnya pasca penetapan bahwa di kebijakan KPU nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden juga delegasi presiden pasca berumur ke melawan 40 tahun,” kata Sugito.

Alasan lainnya yang mana menguatkan MK dapat mendiskusikan cawapres nomor urut 2 kata Sugito, yakni adanya putusan dari DKPP. Dalam putusan tersebut, kata Sugito, KPU dinilai sudah sudah pernah melanggar kode etik berat terkait dengan penerimaan pendaftaran cawapres Gibran yang tersebut belum berumur 40 tahun.

“Jadi kalau yang digunakan lainnya menurut saya itu belaka sekadar tambahan aksesoris tapi dari fakta yuridis di dalam di persidangan itu sangat menguatkan bahwa peluang untuk diskualifikasi nomor urut 2 beberapa sangat besar,” ungkapnya.

Sugito mengemukakan bahwa dengan adanya diskualifikasi pada cawapres nomor urut 2, maka menurutnya akan dilangsungkan pilpres ulang kemudian mengharuskan Prabowo Subianto mencari cawapres lain.

“Minimal diskualifikasi calon delegasi presiden yang dimaksud nantinya akan disertai dengan pemungutan kata-kata ulang yang digunakan secara keseluruhan dan juga diharuskan calon presiden Prabowo nomor 2 harus mengganti calon presiden. Dan itu sebenarnya banyak contoh yang tersebut terbentuk dalam pada pilkada juga,” tutup Sugito.

Artikel ini disadur dari Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *