JAKARTA – Organisasi Aspek Kesehatan Bumi (WHO) sama-sama 26 kepala negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisiatif menggerakkan pembentukan Pandemic Treaty atau Pandemic Agreement.
Pandemic Treaty adalah instrumen internasional baru untuk mengatasi persoalan kesiapsiagaan juga respons pandemi, pascadunia sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Menurut Juru Bicara Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), dr. M Syahril, Pandemic Treaty diharapkan dapat memacu negara berkembang, di antaranya Nusantara untuk mendapatkan akses terhadap vaksin, obat serta alat diagnostik (VTD) yang setara dengan negara maju.
“Proses negosiasi telah berlangsung sejak Desember 2021, tetapi sebab belum mencapai kesepakatan, sidang World Health Assembly ke-77 memutuskan untuk menunda negosiasi hingga sidang WHA berikutnya,” kata dr. Syahril pada siaran pers Kemenkes RI, Hari Sabtu (1/6/2024).
Dalam rute negosiasi, Tanah Air berpartisipasi secara terlibat pada perundingan Pandemic Treaty pada Intergovernmental Negotiating Body (INB).
Secara spesifik, ada empat poin yang dimaksud berubah menjadi perhatian otoritas Nusantara di komponen Pandemic Treaty. Empat poin ini terkait dengan kesenjangan antara negara forward kemudian berkembang. Lantas, apa hanya keempat poin tersebut?
1. Pathogen Access and Benefit-Sharing (PABS)
Mengenai PABS, yang digunakan menunjukkan kesiapsiagaan kemudian respons terhadap pandemi, otoritas Indonesia menyokong agar setiap data sharing, khususnya yang digunakan melibatkan patogen kemudian informasi sekuens genetik (genetic sequence information), disertai pembagian faedah (benefit-sharing) yang mana setimpal.
Selain itu, pemerintah juga menyokong adanya upaya untuk meyakinkan adanya pengaturan internasional mengenai standar data juga interoperabilitas, dalam mana Indonesia telah lama menginisiasi Material Transfer Agreement (MTA) untuk spesimen virus avian influenza (flu burung).
2. Instrumen One Health
Selanjutnya, pemerintahan Nusantara menggerakkan pembentukan instrumen One Health untuk mengatur kesejahteraan manusia, hewan, kemudian lingkungan secara komprehensif yang tersebut dapat dilaksanakan negara berprogres dengan dukungan negara maju.
Artikel ini disadur dari Indonesia Ikut WHO Dorong Pembentukan Pandemic Treaty, Apa Manfaatnya?