Novel Baswedan Gugat UU KPK masalah Batas Usia Pimpinan ke MK

JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan sama-sama IM57+ Institut menghampiri Mahkamah Konstitusi (MK) di rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa (28/5/2024). JR itu terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK .

“Alhamdulillah hari ini kami dari IM57 telah dilakukan memasukkan permohonan untuk uji materi Undang-Undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK,” ujar Novel pada Gedung MKRI, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (28/5/2024).

Novel meninjau situasi KPK ketika ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan di dalam pada lembaga antirasuah telah lama ke level pimpinan. Dengan mengajukan JR itu menurutnya sebagai bentuk perhatian terhadap KPK.

Dia berharap MK sanggup mengabulkan gugatan yang digunakan diajukan agar memulihkan UU KPK persoalan batas usia minimal pimpinan bermetamorfosis menjadi 40 tahun. Saat ini UU yang disebutkan menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.

“Tentunya keprihatinan itu tiada cuma mampu dengan ucapan saja. Oleh oleh sebab itu itu, kami bagian dari masyarakat tentunya lalu upaya yang dimaksud kami lakukan agar aturan tentang batas usia ini bisa saja dikembalikan terhadap undang-undang yang digunakan lama atau nanti kita akan sampaikan,” jelasnya.

Ditambahkan Novel, gugatan yang tersebut diajukan ini dimaksudkan juga agar pemerintah bisa jadi mencari pimpinan KPK yang tersebut berintegritas atau memiliki komitmen kuat pada rangka pemberantasan korupsi.

“Yang poin penting adalah kita ingin agar terpilih pimpinan KPK yang mana berintegritas. Yang paham dengan hambatan di dalam KPK serta punya pengalaman dan juga keberanian untuk bisa saja berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Artikel ini disadur dari Novel Baswedan Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK