MK Tolak Permohonan PPP masalah Pemindahan Suara ke Partai Garuda di dalam Pileg 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada sengketa Pileg 2024. Di mana PPP mengklaim adanya pemindahan kata-kata dari partai Kakbah ke Partai Garuda.

“Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi Termohon lalu eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur, menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Di sisi lain, pada pertimbangan MK menafsirkan bahwa PPP menganggap kehilangan pendapat dan juga berpindah ke Partai Garuda berlangsung pada 35 dapil pada 19 provinsi. Namun, PPP semata-mata menyebabkan sebagian bukti pemindahan kata-kata dari Provinsi Jawa Barat.

“Namun pada menerangkan dugaan perpindahan perolehan ucapan Pemohon terhadap Partai Garuda pada 6 dapil pada Provinsi Jawa Barat, Pemohon hanya sekali memberikan uraian kehilangan pendapat dalam Dapil Jawa Barat III lalu Dapil Jawa Barat V, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, juga Jawa Barat XI,” jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

“Pemohon belaka mencantumkan tabel persandingan perolehan pengumuman Pemohon lalu Partai Garuda menurut Pemohon serta Termohon tanpa dikuti oleh penyelasan juga uraian yang dimaksud jelas dan juga memadai. Padahal Pemohon memohon untuk Mahkamah untuk menetapkan pendapat Pemohon serta Partai Garuda yang dimaksud benar menurut Pemohon pada dapil-dapil yang dimaksud di dalam menghadapi di petitum Permohonan Pemohon,” sambungnya.

MK menyimpulkan bahwa PPP bukan menguraikan secara jelas pada TPS mana cuma dan juga terbentuk pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan ucapan Pemohon pada Dapil Jawa Barat V.

PPP belaka mencantumkan bilangan bulat yang dimaksud diklaim sebagai suaranya yang mana hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang tersebut jelas juga memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan pendapat PPP ke Partai Garuda yang disebutkan terjadi.

“Adapun Pemohon menguraikan dugaan transformasi pernyataan yang mana direalisasikan oleh Termohon pada beberapa TPS, uraian yang dimaksud sejenis sekali bukan menunjukkan adanya pengurangan pernyataan Pemohon ataupun penggelembungan pernyataan Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan muncul inovasi ucapan terhadap partai lain yang tersebut tidak ada ada relevansinya dengan permohonan Pemohon,” tutur Guntur.

Sebagai informasi pada hari ini, Makhamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan putusan sengketa pileg, secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa pileg, baik pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota yang didaftarkan di MK.

Putusan yang disebutkan terkait penentuan perkara perkara mana hanya yg akan diteruskan atau tidak ada oleh MK ke tahap berikutnya yakni pembuktian.

Artikel ini disadur dari MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024