MK Tolak Klaim PPP tentang Migrasi Suara ke Partai Garuda di dalam Dapil Aceh II

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) yang mana mengklaim adanya perpindahan kata-kata ke Dapil Aceh II ke Partai Garuda di putusan dismissal sengketa pileg, Selasa (21/5/2024). Dapil Aceh II meliputi Daerah Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Daerah Perkotaan Langsa, lalu Perkotaan Lhokseumawe.

“Menyatakan Permohonan Pemohon bukan dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan hasil putusan di nomor perkara 168-01-17- 01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 antara PPP kemudian Partai Garuda di ruang sidang Gedung MK.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi dari Partai Garuda yang mana pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidaklah jelas atau kabur.

“Bahwa Pemohon di pada Permohonan awal mendalilkan adanya migrasi kata-kata sebesar 10.000 kata-kata ke PDIP. Namun, ke pada Permohonan bertanggal 27 Maret 2024, Pemohon mendalilkan adanya migrasi ucapan sebesar 5.300 dari Partai Garuda, sehingga menunjukkan dalil permohonan Pemohon yang mana bukan konsisten,” ucap Arief.

Selanjutnya, MK menyimpulkan terhadap eksepsi tersebut, Mahkamah berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon yang mana tak menyebutkan lokasi TPS serta tidak ada menjelaskan secara rinci terjadinya migrasi ucapan Pemohon ke Partai Garuda.

“Dalam permohonan yang dimaksud diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang, kesalahan hasil penghitungan ucapan yang diinformasikan oleh Komisi Pemilihan Umum kemudian hasil penghitungan yang benar menurut pemohon,” kata Arief.

“Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan ucapan yang dimaksud disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum dan juga menetapkan hasil penghitungan pendapat yang benar menurut pemohon,” tambahnya.

Berdasarkan uraian tersebut, pertimbangan hukum ke atas, menurut Mahkamah, permohonan diajukan masih di tenggang waktu pengajuan permohonan, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun sebab permohonan Pemohon tak jelas atau kabur maka eksepsi Termohon mengeni permohonan Pemohon tiada jelas atau kabur adalan masuk akal menurut hukum.

“Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah terjadi ternyata tak bersesuaian dengan ketentuan di Pasal 75 UU MK, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, juga Pasal 11 ayat (2) huruf b bilangan bulat 4 serta hitungan 5 PMK 2/2023. Sebagaimana telah dilakukan diuraikan ke atas, permohonan Pemohon tidaklah merujuk identik sekali alat bukti tertentu di setiap dalil permohonannya. Oleh dikarenakan itu, cukup dapat dipertanggungjawabkan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidaklah jelas atau kabur,” katanya.

Artikel ini disadur dari MK Tolak Klaim PPP soal Migrasi Suara ke Partai Garuda di Dapil Aceh II