MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putusan PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo Jadi Kunci Pokok

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 berhadapan dengan permohonan yang mana diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar lalu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK menegaskan bukan ada deadlock (kebuntuan) pada memutus perkara.

“Semua lembaga pengadilan di mengambil kebijakan tiada mungkin saja deadlock, di dalam lembaga mana pun satu di antaranya MK,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Hari Jumat (19/4/2024).

MK di memutus perkara diatur pada UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam beleid itu, hakim konstitusi akan bermufakat untuk menentukan putusan.

Apabila mufakat tidak ada dapat dicapai, maka hakim konstitusi akan mengambil jalan pengambilan pernyataan terbanyak. Adapun pada sidang PHPU kali ini, hakim konstitusi yang mana terlibat bersidang jumlahnya 8 orang.

Artinya, ada peluang pernyataan berimbang di putusan ini. Terkait itu, pengumuman ketua sidang pleno yang digunakan akan menentukan. Ketua sidang pleno pada sengketa ini yakni Ketua MK Suhartoyo.

“Kalau pengumuman terbanyak tak dapat diambil, tindakan tidaklah mampu diambil dengan pengumuman terbanyak, maka pengumuman ketua sidang pleno itu menentukan,” kata Fajar.

Ketentuan yang disebutkan sesuai dengan Pasal 45 ayat 8 UU Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal itu dijelaskan jikalau putusan tiada bisa jadi diambil dengan pengumuman terbanyak, maka pernyataan ketua sidang pleno merupakan kata-kata yang mana menentukan.

“Misalnya 8 hakim konstitusi ada dua pendapat berbeda, misalnya empat banding empat berikutnya mana yang menjadi putusan? Itulah di ayat 8 Pasal 45 UU MK dinyatakan kedudukan ketua sidang pleno. Ini adalah contoh ya, kalau pada di sini berarti ini yang tersebut menjadi putusan. Hal ini yang dimaksud akan berubah menjadi dissenting, begitu. Jadi nggak ada deadlock,” ungkapnya.

Artikel ini disadur dari MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putusan PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo Jadi Kunci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *