JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jadwal sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimaksud akan diselenggarakan Mulai Pekan (22/4/2024) mendatang. Pembacaan putusan dari permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar lalu kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan direalisasikan pada ruang sidang pleno yang digunakan sama.
“(Pembacaan putusan) digabung di dalam ruang sidang yang sama. Dalam satu majelis yang mana sama,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, hari terakhir pekan (19/4/2024).
Agenda sidang itu dilakukan pada pukul 09.00 WIB, MK juga telah dilakukan memverifikasi telah dilakukan mengirimkan undangan terhadap tiap-tiap pihak untuk mengunjungi jadwal pembacaan putusan itu. Meski pembacaan putusan dilaksanakan pada ruang sidang yang tersebut sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.
“(Teknisnya) ada dua putusan, enggak (digabung), terpisah,” papar dia.
Sejauh ini, lanjut Fajar, Hakim Konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan itu. RPH juga masih diagendakan hingga Akhir Pekan (21/4/2024) lusa.
Ia juga menjamin bahwa RPH yang tersebut diwujudkan Hakim Konstitusi berjalan secara tertutup. Artinya belaka delapan hakim itu yang tersebut mengetahui bagaimana jalannya RPH.
“RPH itu dikarenakan kita tidak ada bisa jadi akses ya, RPH itu kan tertutup, jadi saya nanti tahunya mirip seperti teman-teman, hasil RPH itu nanti sewaktu diucapkan itu kita juga baru tau. Apakah musyawarah mufakat, apakah seperti apa, nanti kita tahu itu ke putusan ke bagian akhir itu kan,” tandasnya.
Artikel ini disadur dari MK Gabung Agenda Sidang Pembacaan Putusan PHPU Kubu Ganjar dan Anies