JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan mempunyai keberanian untuk memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan raya DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar. Hal itu terkait ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimaksud mengabulkan gugatan Irman Gusman.
Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar) Marhadi Effendi mengatakan, sikap KPU yang digunakan tiada memasukkan Irman Gusman di Daftar Calon Tetap (DCT) tak belaka melanggar hak konstitusi orang warga negara, tetapi juga memunculkan kekecewaan komunitas Sumbar.
“Ribuan pengumuman warga dari bermacam wilayah pada Sumbar kecewa dengan tidak ada adanya nama Irman Gusman pada DCT,” kata Marhadi, Kamis (2/5/2024).
Hal ini lantaran Irman Gusman merupakan warga asli kemudian tokoh Sumbar. Irman dinilai sanggup menghadirkan aspirasi warga Sumbar dan juga memperjuangkan kepentingan mereka. Apalagi Irman adalah warga Muhammadiyah, yang digunakan merupakan menjadi organisasi massa terbesar ke Sumbar.
Marhadi menyesalkan sikap ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN yang digunakan mengabulkan gugatan Irman Gusman. Akibat sikap KPU ini, menurunya, pelaksanaan Pemilihan Umum DPD RI dapil Sumbar tidak ada sah. “Karena PTUN menyatakan DCT yang tersebut dibuat KPU bukan sah, dan juga memohon dibuat DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman,” kata Marhadi.
Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar Rauda Thaib juga menyampaikan hal yang tersebut sama. Rauda berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman. “Masyarakat mempertanyakan kenapa aturan yang dimaksud sudah ada clear (PTUN mengabulkan gugatan Irman) kok Pak Irman bukan dimasukkan. Dan waktu itu kan waktunya masih memungkin dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.
Rauda mengatakan, sikap KPU di tindakan hukum Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Ibukota sudah ada mengabulkan gugatan, KPU terus bukan mau memasukkan Irman pada DCT DPD pemilihan 2024. “Saya rasa ini aneh sekali ya,” kata Rauda.
Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara. Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih lalu memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyaraka Sumbar,” kata beliau
Artikel ini disadur dari MK Diminta Berani Ambil Keputusan Pemilu Ulang DPD RI