Menkumham Yasonna Pimpin Delegasi RI di Kongres Diplomatik di WIPO Jenewa

JENEWA – Menteri Hukum juga HAM Republik Indonesi (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly mengawasi delegasi RI mengunjungi Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument Relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang mana diselenggarakan pada Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di dalam Jenewa, Swiss, pada 13 hingga 24 Mei 2024.

Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh tambahan dari 1.600 penduduk delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang mana sangat penting lalu bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO.

Selama lebih banyak dari 20 tahun, forum ini mendiskusikan isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional juga ekspresi budaya tradisional di forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.

Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan, pertama, di kapasitas Tanah Air sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs) dan; Kedua, pada kapasitas Tanah Air sebagai negara anggota WIPO.

“LMC sudah lama menunggu penyelenggaraan Pertemuan Diplomatik GRATK. Setelah lebih banyak dari 2 dekade pembahasan, kerja keras kemudian kompromi, akhirnya Pertemuan Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menciptakan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.

Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik lalu pengetahuan tradisional terkait, LMCs meninjau Kongres Diplomatik GRATK ini sebagai potensi untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum kemudian sistem paten secara khusus.

LMCs mengantisipasi waktu untuk mampu disepakatinya sebuah traktat internasional yang tersebut akan mengatur standar minimum yang digunakan bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan juga menjaga dari terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik serta pengetahuan tradisional terkait.

Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan melawan hak-hak penduduk adat (indigenous people) juga komunitas lokal sebagaimana diatur di rancangan perjanjian.

Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal yang dimaksud semata-mata dapat dilaksanakan melalui pembentukan persyaratan yang digunakan bersifat wajib terkait pengungkapan jika sumber daya genetik dan juga pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang mana disertai dengan sanksi kemudian ganti kehilangan yang dimaksud sesuai.

Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesi telah terjadi mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan juga pengetahuan tradisional terkait.

Artikel ini disadur dari Menkumham Yasonna Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa