Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 penduduk narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan terhadap napi yang tersebut terjerat perkara penghinaan dan juga kelainan kejiwaan.

“Beberapa perkara yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang mana terkait dengan kepala negara, atau itu presiden memohonkan untuk diberi amnesti,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).

Kemudian, kata dia, ada juga beberapa persoalan hukum yang dimaksud terkait dengan pemukim yang digunakan sakit berkepanjangan diantaranya HIV. “Itu ada kurang lebih banyak sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih banyak 18 orang, tetapi yang mana bukanlah bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.

Supratman juga mengatakan napi pengguna narkotika yang tersebut direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah agregat pastinya nanti akan kami ungkapkan pasca kami melakukan asesmen dengan dengan Menteri Imipas. Dan oleh sebab itu itu sekali lagi beberapa masukan yang digunakan diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersatu dengan Jaksa Agung serta Pak Kapolri,” ungkapnya.

Supratman Andi Agtas hadir di rapat terbatas yang dimaksud dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Istana Kepresidenan pada hari ini, hari terakhir pekan (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.

“Saat ini yang digunakan kita data dari Kementerian Imipas yang tersebut memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih banyak sekitar 44.000 sekian warga ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.

Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti terhadap narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.

Meski begitu, Supratman menyampaikan usulan yang disebutkan akan memohonkan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan memohonkan pertimbangan untuk DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu pasca resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang disebutkan untuk menghurangi overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menghurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga berhadapan dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.

Artikel ini disadur dari Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua