Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan meninggalkan sebelum Rabu, 4 Desember 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga telah dilakukan mempertimbangkan daya saing usaha.

“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang digunakan disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah ada clear,” ujar Yassierli pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).

Permenaker ini akan berubah menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Daerah baik pada tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

“Nah apa selanjutnya, seperti beliau komunikasikan detailnya itu nanti ada pada peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak mampu janjikan ya mungkin saja sebelum Rabu kita sudah ada keluar. Permenaker,” jelasnya.

Sementara itu, Yassierli memaparkan sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di dalam tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.

“Kan telah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat pada Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” ucapnya.

Artikel ini disadur dari Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember