JAKARTA – Mantan pengacara keluarga Vina lalu Eky, Yosi Achdian meyakini, salah satu terpidana tindakan hukum pembunuh Vina dan juga Eky pada Cirebon, Saka Tatal bukanlah korban salah tangkap. Apalagi, sejak awal tindakan hukum itu terungkap hingga kasusnya masuk proses persidangan, pengacara Saka tak pernah mempersoalkan tentang salah tangkapnya Saka oleh polisi.
“(Perkara pembunuhan Vina juga Eky dengan terperiksa Saka Tatal) Dari kepolisian ke Kejaksaan kan ada proses, dari Kejaksaan ke pengadilan ada proses, serta telah disidangkan, saya pikir tak kemungkinan besar kalau ini salah tangkap,” ujar Yosi pada wartawan, Hari Sabtu (1/6/2024).
Dia menerangkan, ia sejatinya ditunjuk oleh keluarga Vina serta Eky untuk mendampingi dia sebagai pengacaranya, yang tersebut mana beliau lantas mengawal perkara yang disebutkan sejak di dalam kepolisian, masuk ke pengadilan, hingga putusan. Pasca putusan, beliau juga sempat berbicara dengan pengacara Saka Tatal, yang mana mana merek berniat untuk banding.
Hanya, kata dia, banding dijalankan semata-mata pada putusan yang tersebut diterima Saka Tatal belaka sebagai salah satu tersangka. Tak ada upaya hukum yang digunakan dijalankan oleh pengacara Saka ataupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.
“Setelah putusan, saya bicara dengan pengacara Saka, ia kan vonis 8 tahun, beliau bilang saya akan banding pak, Bu Titin, silakan, tapi bandingnya itu tidak hambatan salah tangkap, tapi banding itu pada vonis 8 tahun,” tuturnya.
“Saya dikuasakan oleh keluarga almarhum Eky lalu Vina tanggal 19 September 2016, ketika itu bapaknya Almarhum Eky, Pak Rudiana lalu ayahnya almarhum Vina Pak Wasnadi datang pada saya untuk tanda tangan kuasa. Setelah itu saya segera bekerja, ketika itu juga akan diwujudkan penghargaan perkara di dalam Polda Jabar tanggal 22 September 2016. Hadir saya sebagai pengacara para korban lalu pengacara 5 tersangka, Jogi Nainggolan,” terangnya.
Dia mengungkap, pada perkara persoalan hukum pembunuhan Vina serta Eky sejatinya tak dibahas tentang persoalan asusila, cuma dibahas tentang persoalan pembunuhan semata berkaitan Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 KUHP. Dari 8 terdangka yang tersebut sudah diciduk polisi kala itu, Saka Tatal berubah menjadi warga yang dimaksud lebih banyak dahulu menjalani persidangan lantaran ia kala itu masih di bawah umur.
Yosi menjelaskan, pada waktu sidang perkara perkara pembunuhan Vina lalu Eky dijalankan pada pengadilan, beliau memang benar mempertanyakan mengapa sampai sidangnya itu dilakukan secara tertutup. Hanya saja, pihak pengadilan menjelaskan sidang direalisasikan tertutup akibat berkaitan persoalan asusila meskipun faktanya pada sidang tak ada materi asusila yang disajikan, cuma ada materi pembunuhannya saja.
Kini, tambahnya, pasca adanya film Vina pada layar lebar, beliau justru heran mengapa ketika ini malah muncul kehebohan kemudian keriuhan di dalam kalangan masyarakat, apalagi sampai ada isu salah tangkap pada pelaku pembunuh Vina. Pasalnya, ketika perkara itu dijalankan ke persidangan, tak ada keributan ataupun kehebohan dalam kalangan warga sebagaimana ketika ini.
“Saat itu tak ada persoalan salah tangkap, di dalam pengadilan pun tak ada masalah, lancar-lancar saja, kesulitan cuma ke awal belaka akibat masyarakat ingin lihat siapa sih pembunuh-pembunuh itu, tapi ternyata sidangnya terutup. Makanya saya kaget 8 tahun ke depan, pasca viralnya film Vina, kok bermunculan ini salah tangkap,” katanya.
Artikel ini disadur dari Mantan Pengacara Vina dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap