JAKARTA – Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak aparat penegak hukum mengusut aktivitas tambang di dalam Kalimantan Selatan (Kalsel) . Selain merobohkan lingkungan, kegiatan yang disebutkan juga merugikan keuangan negara.
Aktivitas tambang yang tersebut dimaksud yakni ke kawasan wisata Pantai Bunati, Wilayah Tanah Bumbu, Kalsel. Aktivitas tambang diduga berkaitan dengan penambangan yang dimaksud dilaksanakan pada Wilayah IUP PT AS.
Penambangan diwujudkan oleh oknum bukan bertanggung jawab ke area pantai yang berubah menjadi kedudukan wisata warga setempat.
Kamaruddin mengaku telah menciptakan pengaduan ke Polda lalu Kejaksaan Tinggi Kalsel, namun hingga sekarang ini belum ditindaklanjuti.
Kamaruddin juga diketahui kuasa hukum PT AMAN. Korporasi itu awalnya merupakan pemegang saham mayoritas PT Amerika Serikat sebesar 99,3 persen. Namun, muncul peralihan kepemilikan saham yang mana diduga diwujudkan secara melanggar hukum.
“Saham 1 persen (yang diputus pailit juga dikuasai kurator) kemudian menguasai 99 persen, itu perampokan namanya,” katanya.
Menurut dia, pengaduan dibuat pihaknya lantaran pihak yang tersebut menguasai juga mengurus PT Negeri Paman Sam dinilai melakukan aktivitas penambangan yang bertentangan dengan hukum.
Selain diduga terlibat pada aktivitas tambang di Pantai Bunati, merek juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang digunakan belum dibayarkan jaminan reklamasinya untuk pemerintah. Tindakan ini nyata-nyata sudah pernah merugikan negara miliaran rupiah.
Terdapat wilayah tidak tambang seluas 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan pengurus PT Negeri Paman Sam pada waktu ini.
Artikel ini disadur dari Mantan Pengacara Keluarga Brigadir J Desak Kejaksaan Usut Aktivitas Tambang di Kalsel