JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah pernah menetapkan 21 terperiksa juga menyita beberapa orang aset terkait dugaan korupsi timah . Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menyita smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).
Koordinator Komunitas Anti Korupsi Negara Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung segera menyita seluruh aset yang tersebut terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tindakan hukum tersebut, satu di antaranya mengungkap dugaan keterlibatan RBS.
Hal itu dijalankan untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
“Semua harta terkait tindakan hukum harus disita untuk pulihkan kerugian negara. Jangan pakai lama, satu di antaranya mengungkap dugaan keterlibatan RBS,” ujar Boyamin, Kamis (9/5/2024).
Dia juga mendesak penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung segera menetapkan terdakwa baru dari unsur pemerintah pusat.
“Iya (segera ditetapkan tersangka) dari oknum pemerintah pusat yang digunakan diduga bantu korupsi tersebut,” katanya.
Sosok RBS disebut-sebut sebagai khalayak yang dimaksud berada pada balik skandal PT Timah yang digunakan menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga crazy rich Helena Lim.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menafsirkan penyitaan harus segera direalisasikan agar bukan terbentuk peralihan kepemilikan. “Dalam konteks penegakannya, penyitaan harus sesegera mungkin saja diwujudkan walaupun juga akurasi objeknya harus diperhatikan dengan benar,” katanya.
“Peralihan kepemilikan sekalipun semata-mata dengan bukti selembar kuitansi. Jika sangkaannya TPPU ya harus disegerakan agar tak terjadi peralihan kepemilikan secara cepat,” lanjutnya.
Artikel ini disadur dari MAKI Desak Kejagung Sita Seluruh Aset terkait Kasus Korupsi Timah